Calon anggota dapat diterima menjadi anggota jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Berada di teritorial Bali dan umur maksimal 65 tahun
  2. Memiliki tempat tinggal tetap
  3. Mengisi formulir permohonan dan data diri (disediakan di Kantor Kopdit Sumber Kasih Tangeb) 
  4. Melampirkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  5. Permohonan direkomendasi oleh 1 orang anggota lama 
  6. Mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengurus 
  7. Melunasi uang pangkal, simpanan pokok dan simpanan wajib. 
  8. Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART dan Poljak Kopdit Sumber Kasih Tangeb