- KEBIJAKAN TENTANG DAPERMA (DANA PERLINDUNGAN BERSAMA)
Setiap anggota secara otomatis terdaftar sebagai anggota Daperma yang dikelola secara nasional oleh Induk Koperasi Kredit ( Inkopdit) di Jakarta.
DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) dimaksud adalah sejumlah dana yang disiapkan untuk menanggulangi Pinjaman Anggota apabila anggota mengalami musibah (meninggal atau cacat tetap total) dan sebagai Santunan Duka apabila anggota meninggal dunia. Produk Daperma yang diikuti oleh Kopdit Sumber Kasih Tangeb adalah SPA (Solidaritas Pinjaman Anggota) dan SDA (Solidaritas Duka Anggota).
Penjelasannya :
- SPA (Solidaritas Pinjaman Anggota).
- Maksimum sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk saldo pinjaman anggota yang meninggal pada usia 17 sampai ulang tahun ke 69 dan cacat tetap total pada usia 17 sampai ulang tahun ke 60
- Maksimum sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk saldo pinjaman anggota yang meninggal pada usia 70 sampai ulang tahun ke 76
- Besar santunan SPA untuk anggota yang meminjam untuk tujuan berobat hanya dapat disantuni sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- Pengajuan klaim SPA ditolak jika :
- Pinjaman tertunggak lebih dari 18 (delapan belas) bulan berturut – turut.
- Pinjaman yang diberikan kepada anggota yang berusia sebelum ulang tahun ke-17.
- Pencairan pinjaman yang diberikan kepada anggota setelah ulang tahun ke-70.
- Anggota yang mengalami cacat tetap total berusia diatas ulang tahun ke-60.
- Anggota yang bersangkutan sudah pernah menerima klaim SPA karena cacat tetap total.
- SDA (Solidaritas Duka Anggota).
Setiap anggota berhak mendapatkan santunan atas simpanannya sebesar maksimum Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Sejumlah SDA yang diklaim adalah untuk ahli waris dari seorang anggota yang meninggal dunia berdasarkan simpanan anggota yang bersangkutan di dalam Kopdit Sumber Kasih Tangeb.
Jumlah santunan yang berhak diterima ahli waris anggota yang meninggal dunia diperhitungkan Prosentasenya sebagai berikut :
- Sampai dengan 60 tahun : 100 %
- 61 tahun sampai dengan 65 tahun : 75 %
- 66 tahun sampai dengan 69 tahun : 50 %
- 70 tahun sampai dengan 71 tahun : 25 %
- 72 tahun sampai dengan 74 tahun : 10 %
- 75 tahun sampai dengan 76 tahun : 5 %
Tata cara pengajuan untuk Klaim DAPERMA adalah :
- Mengisi formulir tuntutan penggantian klaim yang telah diperiksa dan direkomendasi oleh Puskopdit, dengan melampirkan :
- Surat kematian asli /foto copy yang telah dilegalisir
- Foto copy KTP dan KK yang telah dilegalisir
- Surat permohonan dan perjanjian pinjaman yang asli jika masih memiliki pinjaman.
- KSPA atau Buku Anggota yang asli sejak awal menjadi anggota
- Surat keterangan cacat tetap total dari Dokter untuk yang cacat tetap total
Pengajuan santunan harus diterima Inkopdit selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak anggota meninggal dunia