• Dana Duka Anggota (Solidaritas Anggota)

Dana yang diambil dari deviden masing-masing  anggota sebesar Rp 50.000,00. (lima puluh ribu rupiah) dan diberikan kepada anggota yang meninggal sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Catatan : Iuran dibayar tiap tahun, bisa dipotong dari deviden atau dibayar langsung dengan batas waktu maksimal 6 bulan setelah RAT. Jika dalam tahun buku yang bersangkutan tidak membayar iuran duka, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan Dana Duka Solidaritas Anggota.