- KEBIJAKAN TENTANG DANA KESEJAHTERAAN ANGGOTABantuan Dana Pendidikan
- Bagi Anggota
- Masuk TK : Rp 150.000,00
- Masuk SD : Rp 175.000,00
- Masuk SLTP : Rp 200.000,00
- Masuk SLTA : Rp 225.000,00
- Masuk PT : Rp 250.000,00
- Bagi Anak Anggota
- Masuk TK : Rp 100.000,00
- Masuk SD : Rp 125.000,00
- Masuk SLTP : Rp 150.000,00
- Masuk SLTA : Rp 175.000,00
- Masuk PT : Rp 200.000,00
Catatan :
- Perguruan Tinggi dimaksud adalah minimal D1, maksimal S2.
- Klaim dana pendidikan disertai dengan data yang lengkap (tanda bukti pendaftaran/pembayaran dan foto copy Surat Tanda Kelulusan ).
- Khusus klaim dana pendidikan dilakukan dalam tahun buku berjalan.
- Bantuan Suka Anggota
- Menikah : Rp 200.000,00
- Melahirkan : Rp 200.000,00
Catatan : Bantuan dana melahirkan hanya sampai anak ke-3
- Bantuan Rawat Inap : Rp 300.000,00
Catatan : Yang mendapat bantuan rawat inap adalah anggota yang dirawat di rumah sakit/ opname minimal 3 ( tiga) hari dan hanya satu kali dalam tahun buku bersangkutan.
- Bantuan Lembaga untuk Duka Anggota
- Anggota Meninggal : Rp 750.000,00
- Suami/Istri Anggota Meninggal : Rp 250.000,00
- Anak Anggota Meninggal : Rp 250.000,00
- Orang Tua Kandung Anggota Meninggal : Rp 250.000,00
Catatan : Ditambah dengan karangan bunga.
Catatan :
Dana kesejahteraan anggota diberikan apabila :
- Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
- Klaim dilakukan maksimal 6 (enam) bulan dari peristiwa dengan menunjukkan surat keterangan atau dokumen terkait
- Tidak menunggak simpanan wajib dan tidak mempunyai pinjaman bermasalah yang lebih dari 3 (tiga) bulan
- Khusus untuk klaim dana pendidikan, keanggotaan dihitung 12 bulan (sudah terdaftar sebagai anggota sebelum tanggal 31 Juli pada tahun buku sebelumnya)