1. Anggota :
Anggota adalah seseorang yang sudah dewasa, mempunyai kekuatan dihadapan hukum, memiliki pekerjaan dan penghasilan pasti dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kopdit Sumber Kasih Tangeb.
2. Anggota Istimewa :
Anggota Istimewa adalah anggota anak-anak di bawah umur 17 tahun atau secara ekonomi masih tergantung pada orang tua dan tidak mempunyai kekuatan dalam tindakan hukum/belum cakap melakukan tindakan hukum. Anggota istimewa belum berhak mendapat pelayanan pinjaman dan tidak mempunyai hak suara pada Rapat Anggota Tahunan.
3. Anggota Luar Biasa :
Anggota Luar Biasa adalah anggota yang hanya menyimpan uangnya pada Kopdit Sumber Kasih Tangeb dan tidak memiliki hak untuk meminjam.